Total Tayangan Halaman

Sabtu, 04 Desember 2010

Beberapa Hal Yang Membatalkan Keislaman

 
Dinukil dari Lembaga Riset ilmiah dan Fatwa
disahkan oleh Samahatusy-Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
Diterbitkan Departemen Agama, Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan Islam di Indonesia
Diedarkan di bawah pengawasan Direktorat Percetakan dan Penerbitan Indonesia
 
Saudaraku seagama! Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang, dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib di hindari, yaitu:
 
Pertama :
 
Mempersekutukan Allah Subhanahu Wata'ala dalam ibadah, Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
 
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah Subhanahu Wata'ala, maka pasti Allah mengharamkan baginya surga dan tempatnya (kelak) adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”.
 
Dan diantara perbuatan syirik tersebut ialah : berdo’a dan memohon pertolongan kepada orang-orang yang telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih kurban demi mereka.
 
Kedua :
 
Barangsiapa yang menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Subhanahu Wata'ala, berdo’a dan memohon syafa’at serta bertawakkal kepada perantara tersebut maka hukumnya KAFIR menurut kesepakatan para ulama (ijma’).
 
Ketiga :
 
Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau ragu akan kekafiran mereka, atau membenarkan paham (madzhab) mereka, maka dengan demikian dia telah KAFIR.
 
Keempat :
 
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘alihi wasallam itu lebih sempurna, atau selain ketentuan hukum beliau lebih baik, sebagaimana mereka yang mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui batas lagi menyimpang dari hukum Allah Subhanahu Wata'ala (aturan-aturan thogut), dan mengenyampingkan hukum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘alihi wasallam, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah KAFIR.
 
Sebagai contoh :
 
A.
Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan perundang-undangan yang diciptakan manusia lebih utama daripada syari’at Islam, atau berkeyakinan bahwa aturan Islam tidak layak untuk diterapkan pada abad modern ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhannya saja, tidak mengatur segi kehidupan lain.

B.
Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Subhanahu Wata'ala seperti memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina yang telah kawin (mukhsan) tidak cocok lagi dengan zaman sekarang.

C.
Berkeyakinan bahwa boleh menggunakan selain hukum Allah Subhanahu Wata'ala dalam segi mu’amalat syari’ah (seperti perdagangan, sewa menyewa dan lain sebagainya), atau dalam hukum pidana, atau lainnya, sekalipun tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukum-hukum tersebut lebih utama dari Syari’at Islam. Karena dengan demikian berarti ia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala menurut kesepakatan para ulama (ijma’) sedangkan setiap orang yang menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala dalam agama, seperti : berzina, minum khamr (segala minuman yang memabukkan), riba, dan menggunakan undang-undang selain syari’at Allah Subhanahu Wata'ala, maka ia adalah KAFIR menurut kesepakatan para ulama (ijma’).
 
Kelima :
 
Barangsiapa yang membenci sesuatu yang telah di tetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘alihi wasallam sebagai syari’at beliau, sekalipun ia ikut mengamalkannya, maka ia menjadi KAFIR, karena Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
 
“Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka.”
 
Keenam :
 
Barangsiapa yang memperolok-olok Allah Subhanahu Wata'ala, atau kitabNya, atau RosulNya, atau sesuatu yang merupakan ajaran agamaNya, maka ia menjadi KAFIR, karena Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman :
 
“Katakanlah (wahai Muhammad) : “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya, dan RasulNya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah KAFIR setelah beriman.”
 
Ketujuh :
 
Sihir, diantaranya adalah ilmu guna-guna (sharf) yaitu : merobah kecintaan seorang suami kepada istrinya menjadi kebencian, begitu juga ilmu pekasih (‘Athf) yaitu : menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tidak disenanginya dengan cara-cara syaiton. Maka barangsiapa yang mengerjakan hal-hal tersebut, atau senang dan rela dengannya berarti ia telah KAFIR, karena Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
 
“Sedangkan kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan, sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.”
 
Kedelapan :
 
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin, karena Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
 
“Dan barangsiapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.”
 
Kesembilan :
 
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘alihi wasallam, maka ia adalah KAFIR, karena Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
 
“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
 
Kesepuluh :
Berpaling dari agama Allah Subhanahu Wata'ala, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak sebagai muslim, dengan tanpa mempelajarinya dan tanpa mengamalkannya, karena Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
 “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.”
 Dan Allah Subhanahu Wata'ala juga berfirman :
 “Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.”
 Dalam hal-hal yang membatalkan keislaman ini, tidak ada bedanya antara yang main-main dan yang sungguh-sungguh sengaja melanggar dan yang karena takut, terkecuali yang dipaksa.Kita berlindung pada Allah Subhanahu Wata'ala dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaannya dan kepedihan siksaNya.

1 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus